Maungpersib.com – Kasus yang menyeret nama Youtuber Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan terus bergulir dan makin panjang. Setelah di tangkap polisi karena dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, kini sanksi akademik juga resmi di jatuhkan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) memutuskan untuk mencabut status Resbob sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
Keputusan ini jadi sorotan publik. Bukan cuma karena nama Persib dan suku Sunda yang terseret, tapi juga karena kasus ini menyentuh banyak isu sensitif. Mulai dari etika bermedia sosial, tanggung jawab publik figur di dunia digital, sampai sikap tegas kampus dalam menjaga nilai keberagaman.
Kronologi Penangkapan Youtuber Resbob oleh Polisi
Kasus ini bermula dari konten yang di unggah Resbob di media sosial. Dalam konten tersebut, Resbob di duga melontarkan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung. Konten itu dengan cepat menyebar, memicu kemarahan publik, terutama dari kalangan Bobotoh dan masyarakat Sunda.
Tak butuh waktu lama, laporan pun masuk ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Resbob di wilayah Jawa Timur. Setelah penangkapan, Resbob langsung di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa ujaran kebencian di media sosial bukan perkara sepele. Sekali melanggar, konsekuensinya bisa panjang dan serius.
Status Resbob sebagai Mahasiswa UWKS Terungkap
Di tengah proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa Resbob masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Informasi ini kemudian menjadi perhatian pihak kampus. Pasalnya, apa yang di lakukan Resbob dinilai tidak hanya berdampak secara hukum, tapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan tempat ia menimba ilmu. Sebagai mahasiswa FISIP, Resbob seharusnya memahami nilai-nilai etika, keberagaman, serta tanggung jawab dalam berpendapat di ruang publik. Namun, tindakan yang di lakukan justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Keputusan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Menjatuhkan Sanksi DO
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya akhirnya mengambil sikap tegas. Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, secara resmi mengumumkan bahwa Resbob di jatuhi sanksi pencabutan status sebagai mahasiswa. “Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 2452-0017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO,” ujar Nugrahini dalam pernyataan resmi yang di sampaikan melalui akun Instagram @uwksmediacenter, Senin (15/12/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 yang di tetapkan pada 14 Desember 2025. Dengan keputusan ini, Resbob secara resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS.
Proses Internal Kampus Sebelum Menjatuhkan Sanksi
UWKS menegaskan bahwa keputusan DO ini tidak di ambil secara terburu-buru. Ada proses panjang yang di lalui sebelum sanksi dijatuhkan. Menurut Nugrahini, kampus melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif. Salah satu dasar utama keputusan tersebut adalah rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa yang bersidang pada Minggu, 14 Desember 2025.
Komisi ini menilai tindakan Resbob dari berbagai aspek, mulai dari pelanggaran kode etik mahasiswa, dampak sosial dari pernyataannya, hingga konsekuensi terhadap citra dan nilai-nilai kampus. Hasilnya, Resbob di nilai telah melanggar prinsip dasar kehidupan akademik yang menjunjung tinggi etika, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Baca juga: Federico Barba Butuh Istirahat untuk Pulihkan Kondisi
Sikap Tegas UWKS soal Etika dan Keberagaman
Dalam pernyataannya, Rektor UWKS menegaskan bahwa keputusan DO ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus. “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman,” ujar Nugrahini.
UWKS ingin memastikan bahwa lingkungan kampus tetap menjadi ruang yang aman bagi semua pihak, tanpa diskriminasi, tanpa ujaran kebencian, dan tanpa tindakan yang merendahkan kelompok tertentu. Sikap tegas ini juga menjadi pesan kuat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika sudah menyentuh ranah penghinaan dan kebencian.
Dampak Kasus Resbob terhadap Dunia Pendidikan
Kasus Resbob membuka diskusi luas di dunia pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa kampus memang perlu bersikap tegas terhadap mahasiswa yang melanggar etika, apalagi jika tindakannya berdampak luas di masyarakat. Mahasiswa tidak hanya di nilai dari prestasi akademik, tapi juga dari sikap dan perilaku. Di era
digital seperti sekarang, satu unggahan bisa berdampak besar dan sulit di tarik kembali. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa status mahasiswa membawa tanggung jawab moral. Apa yang di lakukan di luar kampus tetap bisa berimbas pada institusi tempat seseorang bernaung.
Reaksi Publik dan Bobotoh Persib
Keputusan DO terhadap Resbob mendapat beragam reaksi dari publik. Banyak pihak, khususnya Bobotoh Persib dan masyarakat Sunda, menyambut baik langkah UWKS. Mereka menilai keputusan ini sebagai bentuk keadilan dan sikap tegas terhadap ujaran kebencian yang selama ini sering di anggap remeh. Bagi sebagian orang, sanksi akademik ini di anggap sepadan dengan dampak sosial yang di timbulkan oleh konten Resbob.
Namun, ada juga yang mengingatkan agar kasus ini di jadikan pelajaran, bukan sekadar ajang hujatan. Edukasi tentang literasi digital dan etika bermedia sosial dinilai sama pentingnya dengan penegakan sanksi.
Kasus Ujaran Kebencian dan Konsekuensi Hukumnya
Di luar sanksi kampus, Resbob juga masih harus menghadapi proses hukum. Dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib bisa berujung pada jerat pidana sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini mempertegas bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Ada hukum yang mengawasi, ada norma yang harus dijaga, dan ada konsekuensi nyata bagi pelanggaran.
Bagi para kreator konten, kasus Resbob jadi pengingat keras. Popularitas dan engagement tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar etika atau menyebarkan kebencian.
Pelajaran Penting dari Kasus Resbob
Ada banyak pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini. Pertama, kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab. Kedua, identitas suku, klub sepak bola, dan kelompok sosial lain bukan bahan candaan yang bisa merendahkan.
Ketiga, institusi pendidikan punya peran penting dalam membentuk karakter mahasiswa. Ketegasan UWKS menunjukkan bahwa kampus tidak menoleransi perilaku yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keberagaman. Terakhir, literasi digital perlu terus diperkuat. Bukan hanya soal teknis, tapi juga soal etika, empati, dan dampak sosial dari setiap konten yang diunggah.
Kesimpulan
Kasus Resbob yang berujung pada penangkapan polisi dan sanksi DO dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjadi contoh nyata bahwa ujaran kebencian membawa konsekuensi serius. Baik secara hukum maupun akademik, dampaknya tidak main-main.
Keputusan UWKS mencabut status mahasiswa Resbob menunjukkan komitmen kampus dalam menjaga nilai etika dan keberagaman. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cermin bagi masyarakat digital agar lebih bijak dalam berbicara dan berkarya di media sosial. Pada akhirnya, dunia digital tetap membutuhkan batas. Dan kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa satu konten bisa mengubah segalanya.

